• Senin, 22 Desember 2025

TikTok Dibayangi Denda Rp439 Miliar

Photo Author
- Selasa, 27 September 2022 | 07:52 WIB
Otoritas Inggris menyiapkan denda untuk TikTok senilai Rp439 miliar karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu. Foto: ist
Otoritas Inggris menyiapkan denda untuk TikTok senilai Rp439 miliar karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak saat mereka menggunakan platform asal China itu. Foto: ist



  • Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai
  • Gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami
  • Memproses data kategori khusus, tanpa dasar hukum untuk melakukannya




Menurut Ofcom, 44% anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, meskipun ada kebijakan yang melarang anak di bawah 13 tahun di platform tersebut.





"Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat," kata Komisaris Informasi TikTok, John Edwards.





"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan itu, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," tuding mereka.





TikTok telah meluncurkan sejumlah fitur untuk memperkuat privasi dan keamanan di situs. Termasuk memungkinkan orang tua untuk menautkan akun mereka ke akun anak-anaknya, dan menonaktifkan pesan langsung untuk anak di bawah 16 tahun.





Tapi Edwards menyangkalnya. "Saya sudah jelas bahwa pekerjaan kami untuk lebih melindungi anak-anak secara online melibatkan bekerja dengan organisasi, tetapi juga akan melibatkan tindakan penegakan hukum jika diperlukan," tuturnya.





"Selain itu, kami saat ini sedang mencari tahu bagaimana lebih dari 50 layanan online yang berbeda sesuai dengan Kode Anak, dan memiliki enam investigasi yang sedang berlangsung terhadap perusahaan yang menyediakan layanan digital, dalam pandangan awal kami, tidak mengambil tanggung jawab mereka di sekitar anak. keamanan dengan cukup serius," kata Edward lagi.





Diluncurkan pada bulan September tahun lalu, Kode Anak menerapkan kode praktik perlindungan data baru untuk layanan online yang kemungkinan dapat diakses oleh anak-anak. Ini dibangun berdasarkan undang-undang perlindungan data yang ada, dengan sanksi finansial kemungkinan pelanggaran serius.





ICO mengatakan, temuannya dalam pemberitahuan itu bersifat sementara, tanpa kesimpulan yang dapat ditarik pada tahap ini bahwa telah terjadi pelanggaran hukum perlindungan data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X