Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ditegaskan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Baca Juga: Pertamax Turbo Tembus Rp19.400! Cek Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per 18 April
Ia menambahkan, pendaftaran PSE tidak dipungut biaya apapun dan diberlakukan setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba termasuk PSE publik seperti Wikimedia Foundation.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Penjelasan Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Terdaftar sebagai Penyedia 'Judol'
Tegas! Komdigi Putus Akses 3 Situs PSE, Dua di Antaranya Raksasa eBay dan KLM
Komdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara 100 Persen Pulih Pasca-Gempa Megathrust
Rating Game Steam Ngaco? Komdigi dan Steam Investigasi Massal Soal IGRS yang Janggal: PUBG 3 Plus, Upin Ipin 18 Plus?
Konten Magdalene Diblokir Komdigi, AMSI Desak Dewan Pers Turun Tangan