Kekinian, kata Alexander, Cloudflare masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE.
Disebutkan, langkah penegakan telah dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Acuannya, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang.
Baca Juga: Minyak Jelantah MBG Tembus Pasar Ekspor, Harga Naik Dua Kali Lipat, Dilirik Singapore Airlines
Kemudian, PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.
Ditegaskan Alexander, ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global. Namun, mereka harus menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," ujarnya.
"Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Downdetector, X, BMKG hingga Platform AI Tumbang Massal, Cloudflare Jadi Biang Keladinya?
Cloudflare Down Picu Platform X dan ChatGPT Lumpuh Total, di Indonesia Banyak Website Tumbang Berjamaah
Blackout Internet Parah, Cloudflare Kambing-hitamkan Masalah Ini sebagai Penyebab Down!
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare karena Lakukan 2 Pelanggaran Berat di Indonesia