• Minggu, 21 Desember 2025

Banyak Dipakai Situs Judi Online, Komdigi Ancam Blokir Cloudflare di Indonesia  

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 11:01 WIB
Komdigi keluarkan ancaman, blokir Cloudflare di Indonesia  (Foto: mobileappdaily)
Komdigi keluarkan ancaman, blokir Cloudflare di Indonesia (Foto: mobileappdaily)

Kekinian, kata Alexander, Cloudflare masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE.

Disebutkan, langkah penegakan telah dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Acuannya, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang.

Baca Juga: Minyak Jelantah MBG Tembus Pasar Ekspor, Harga Naik Dua Kali Lipat, Dilirik Singapore Airlines

Kemudian, PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.

Ditegaskan Alexander, ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global. Namun, mereka harus menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," ujarnya.

"Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X