Klik dan periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda.
Jika SKTP telah diterbitkan dan data valid, maka proses pencairan tunjangan akan dilakukan ke rekening yang sudah terdaftar.
5. Cetak Informasi
Untuk keperluan dokumentasi atau pengarsipan pribadi:
-
Pilih opsi “Cetak” pada halaman informasi untuk mencetak data yang ditampilkan.
Catatan Penting: Pembuatan Akun PTK
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik:
-
Pembuatan akun bisa dilakukan secara daring melalui laman:
https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ -
Disarankan untuk melakukan proses ini bersama operator sekolah agar tidak terjadi kesalahan pengisian.
Baca Juga: Erupsi Terbesar Lewotobi Laki-Laki
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para guru dapat memantau status kepegawaiannya secara mandiri dan memastikan hak-haknya, termasuk tunjangan profesi, tersalurkan dengan tepat.
Jangan lupa secara berkala mengecek pembaruan data melalui sistem Dapodik agar tetap valid.***
Artikel Terkait
Penghapusan Tunjangan Guru Hantam Daya Beli
Tunjangan Guru Menghilang di Draf RUU Sisdiknas, Nasdem Minta Menteri Nadiem Revisi
Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru
Otomatis Senyum! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairannya Dirapel Sejak Januari 2025!
Prabowo Guyur Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal dengan Tunjangan Khusus Rp30 juta