• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Dorong Internet 100 Mbps untuk Daerah Terpencil Lewat Spektrum Baru, Apa itu?

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Jumat, 27 Juni 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi Internet of Things (IoT) (Tangkapan Layar Unsplash)
Ilustrasi Internet of Things (IoT) (Tangkapan Layar Unsplash)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong pemerataan akses internet cepat di wilayah terpencil.

Satu di antaranya dengan menyediakan layanan internet tetap atau fixed broadband berkecepatan lebih dari 100 Mbps.

Hal itu melalui perluasan jaringan dan alokasi spektrum frekuensi baru.

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Ismail, menyatakan saat ini baru sekitar 20 persen rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses ke jaringan fixed broadband.

Baca Juga: Google Nyerah ke Eropa? Mesin Pencari Siap Dirombak, Siap-Siap Internet Jadi Lebih Bebas!

“Diperlukan terobosan. Selain soal ketersediaan, tarifnya juga harus terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis kemarin.

Fixed broadband adalah layanan internet tetap yang tersedia di lokasi tertentu seperti rumah, kantor, atau fasilitas umum.

Demi mendorong peningkatan kualitas dan jangkauan, pemerintah mengalokasikan spektrum frekuensi baru dan memperkenalkan skema jaringan terbuka (open network).

Ini supaya lebih banyak penyedia layanan bisa terlibat, sehingga kompetisi menekan harga dan menjaga keterjangkauan.

Baca Juga: Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T Diusulkan Rp30 Juta, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Prabowo

Ismail menjelaskan frekuensi 1,4 GHz segera dilepas khusus untuk kebutuhan internet tetap, bukan seluler.

“Spektrum ini hanya untuk penggunaan fixed, tidak boleh untuk mobile,” tegasnya.

Selain fiber optik, pemerintah juga mengembangkan teknologi nirkabel untuk menjangkau kawasan padat penduduk atau lokasi yang sulit dijangkau kabel.

Baca Juga: WIFI Siapkan Rp8,4 Triliun untuk Ekspansi Jaringan Internet, Rights Issue dan Obligasi pun Digeber

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ultimatum Terakhir Kemkomdigi untuk Wikimedia

Sabtu, 18 April 2026 | 09:52 WIB
X