• Senin, 22 Desember 2025

Cara Ikut E-IPO di Bareksa: Panduan Lengkap untuk Pemula

Photo Author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
Cara Ikut E-IPO di Bareksa: Panduan Lengkap untuk Pemula (Pixabay/oleksndr)
Cara Ikut E-IPO di Bareksa: Panduan Lengkap untuk Pemula (Pixabay/oleksndr)

2. Pastikan Akun Terhubung ke E-IPO

Periksa apakah akun kamu sudah memiliki SID dan RDN yang aktif. Jika belum, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui Bareksa secara langsung.

3. Masuk ke Menu E-IPO

Pada dashboard Bareksa, cari dan pilih menu Saham atau E-IPO. Di sini kamu akan melihat daftar perusahaan yang sedang menawarkan saham IPO.

4. Pilih Emiten yang Ingin Dibeli

Klik pada salah satu emiten yang sedang membuka penawaran umum. Kamu bisa membaca prospektus, jadwal penawaran, harga saham, dan informasi lainnya.

5. Ajukan Pemesanan Saham

Masukkan jumlah saham yang ingin kamu beli, pastikan sesuai dengan lot minimal (biasanya 1 lot = 100 lembar). Sistem akan menghitung total dana yang dibutuhkan.

6. Setujui Syarat dan Ketentuan

Centang semua persetujuan yang diperlukan seperti prospektus, ketentuan risiko, dan lain-lain.

Baca Juga: Mabes Polri Puji Pembangunan di PIK 2, Karopenmas Brigjen Trunoyudo: Bisa Jadi Rujukan Daerah Lain

7. Konfirmasi Pemesanan

Lakukan konfirmasi akhir untuk memesan saham. Dana dari RDN akan ditahan sementara hingga proses alokasi selesai.

8. Tunggu Proses Alokasi Saham

Setelah masa penawaran berakhir, kamu akan menerima alokasi saham sesuai kuota yang diperoleh.

Jika tidak mendapat alokasi penuh, sisa dana akan dikembalikan ke RDN.

Keuntungan Ikut E-IPO di Bareksa

  • Proses mudah dan bisa dilakukan dari rumah

  • Tidak perlu melalui sekuritas secara manual

  • Informasi lengkap dan transparan

  • Potensi mendapatkan saham dengan harga awal yang menarik

Tips Ikut E-IPO

  • Baca prospektus dan profil perusahaan dengan saksama

  • Periksa jadwal penawaran dan tanggal penjatahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X