• Senin, 22 Desember 2025

Cara Aktifkan STNK yang Diblokir: Panduan Lengkap dan Mudah

Photo Author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 10:45 WIB
Cara Aktifkan STNK yang Diblokir: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/Asoy.id)
Cara Aktifkan STNK yang Diblokir: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/Asoy.id)
  • Bukti pembelian kendaraan (jika kendaraan bekas)

  • Surat pernyataan atau permohonan pencabutan blokir

  • 2. Kunjungi Samsat Terdekat

    Datanglah ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Anda bisa menanyakan status blokir kendaraan dan penyebabnya secara langsung.

    Baca Juga: Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Talak usai Upaya Serupa hingga Banding Pernah Ditolak Pengadilan Agama

    3. Ajukan Permohonan Pencabutan Blokir

    Sampaikan maksud Anda kepada petugas bahwa ingin mengaktifkan kembali STNK. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

    4. Lakukan Proses Balik Nama (Jika Belum)

    Jika STNK diblokir karena pemilik lama mengajukan pemblokiran, maka Anda wajib melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum STNK bisa diaktifkan.

    5. Tunggu Proses Verifikasi

    Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pihak Samsat akan memverifikasi data. Jika tidak ada masalah, maka blokir akan dicabut dan STNK bisa digunakan kembali seperti biasa.

    Baca Juga: Cerdas! Luna Maya Bekukan Sel Telur, Kini Siap Punya Anak Laki-Laki Usai Sah Nikah dengan Maxime Bouttier

    Tips Tambahan

    • Cek status kendaraan di e-samsat jika tersedia di daerah Anda.

    • Hindari membeli kendaraan bekas tanpa kelengkapan dokumen lengkap.

    • Lakukan balik nama segera setelah membeli kendaraan bekas untuk menghindari masalah di masa depan.

    Baca Juga: Intip Persiapan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jelang Sah Hari Ini di Resor Mewah Bali

    STNK yang diblokir bukan akhir segalanya. Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur resmi di kantor Samsat, Anda bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraan Anda.

    Pastikan semua data kendaraan sesuai dan lakukan balik nama jika perlu, agar Anda bisa kembali menikmati legalitas berkendara dengan tenang.***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Rat Nugra

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    X