KONTEKS.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja diblokir karena berbagai alasan, seperti kendaraan telah dijual, digunakan untuk tindak kriminal, atau permintaan pemilik sebelumnya.
Jika STNK Anda diblokir, Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan tahunan atau memperpanjang STNK. Namun, STNK yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah mudah.
Berikut ini adalah panduan lengkapnya.
Baca Juga: Film Agak Laen Go Internasional! Produser Parasite Bakal Buat Versi Korea
Penyebab Umum STNK Diblokir
-
Pemilik Lama Mengajukan Pemblokiran
Biasanya terjadi saat kendaraan dijual, namun belum dilakukan balik nama. -
Terkait Kasus Hukum atau Kriminalitas
Kendaraan terlibat dalam tindak pidana, lalu STNK diblokir untuk penyelidikan.
Data Tidak Sesuai atau Ganda
Kesalahan data atau kendaraan terdaftar lebih dari satu kali bisa menyebabkan pemblokiran.
Baca Juga: Rekomendasi HP Rp1,5 Jutaan Terbaik 2025: Murah, Tapi Nggak Murahan!
Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK yang telah diblokir:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
-
KTP asli pemilik kendaraan
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Ultimatum Terakhir Kemkomdigi untuk Wikimedia
Sabtu, 18 April 2026 | 09:52 WIB Tablet Rasa HP! Huawei MatePad Mini: Layar 8,8 Inci, Tipis Banget, Enteng Masuk Kantong
Jumat, 17 April 2026 | 11:35 WIB Bye Kuota Hangus? Cek Alasan Telkomsel, Indosat, dan XL Tolak Istilah Itu di Sidang MK!
Jumat, 17 April 2026 | 11:02 WIB ‘Call Hening’ Masih Marak, Pakar Ilmu Komputer Ingatkan Jangan Jawab Telepon Nomor Tak Dikenal
Jumat, 17 April 2026 | 10:38 WIB Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom
Kamis, 16 April 2026 | 16:09 WIB Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
Selasa, 14 April 2026 | 15:59 WIB Pencurian Data Besar-besaran: Peretas Tuntut Uang Tebusan dari Rockstar Games
Selasa, 14 April 2026 | 12:07 WIB Diprediksi Terbakar di Atmosfer, Pesawat Ruang Angkasa Orion Bawa 4 Astronot Artemis II NASA Mendarat Mulus di Laut!
Sabtu, 11 April 2026 | 22:48 WIB Konten Magdalene Diblokir Komdigi, AMSI Desak Dewan Pers Turun Tangan
Jumat, 10 April 2026 | 09:52 WIB Pembaruan Free Fire Datangkan Gameplay dan Fitur Bertema Misteri Bawah Laut, Survivors Wajib Coba!
Kamis, 9 April 2026 | 18:27 WIB Huawei hingga Xiaomi Disebut Ikut Garap Ponsel Lipat Ultra, Siap Bersaing dengan Apple
Kamis, 9 April 2026 | 10:45 WIB iPhone Lipat Kian Dekat, Rumor Nama 'iPhone Ultra' Muncul dan Bikin Geger Pecinta Apple
Kamis, 9 April 2026 | 10:15 WIB Rating Game Steam Ngaco? Komdigi dan Steam Investigasi Massal Soal IGRS yang Janggal: PUBG 3 Plus, Upin Ipin 18 Plus?
Rabu, 8 April 2026 | 17:00 WIB Telkomsel Sukses Jaga Jaringan Stabil Saat Mudik Lebaran 2026, Lonjakan Trafik Data Capai 70,4 Petabyte
Rabu, 8 April 2026 | 10:07 WIB Gegara Google, Samsung Tega Bunuh Aplikasi Messages Buatannya Sendiri Mulai Juli 2026
Selasa, 7 April 2026 | 07:30 WIB Astronot Artemis II NASA Bagikan Foto Bagian Bulan yang Belum Pernah Diamati oleh Mata Manusia Sebelumnya
Senin, 6 April 2026 | 15:28 WIB WhatsApp Palsu Intai Pengguna iPhone, Meta Ungkap Operasi Spyware Italia
Senin, 6 April 2026 | 14:45 WIB Komdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara 100 Persen Pulih Pasca-Gempa Megathrust
Sabtu, 4 April 2026 | 13:01 WIB NASA Rilis Foto Menakjubkan Pertama Bumi dari Pesawat Ruang Angkasa Orion yang Membawa Awak Artemis II
Sabtu, 4 April 2026 | 08:44 WIB
Artikel Terkait
Cara Melaporkan Penipuan Online di WhatsApp: Panduan Lengkap
Cara Mematikan Update Otomatis di Windows 10
Cara Menambahkan Font Baru ke Microsoft Word
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik 2025, Tanpa Calo
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru