• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Aktifkan STNK yang Diblokir: Panduan Lengkap dan Mudah

Photo Author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 10:45 WIB
Cara Aktifkan STNK yang Diblokir: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/Asoy.id)
Cara Aktifkan STNK yang Diblokir: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/Asoy.id)

KONTEKS.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja diblokir karena berbagai alasan, seperti kendaraan telah dijual, digunakan untuk tindak kriminal, atau permintaan pemilik sebelumnya.

Jika STNK Anda diblokir, Anda tidak bisa membayar pajak kendaraan tahunan atau memperpanjang STNK. Namun, STNK yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah mudah.

Berikut ini adalah panduan lengkapnya.

Baca Juga: Film Agak Laen Go Internasional! Produser Parasite Bakal Buat Versi Korea

Penyebab Umum STNK Diblokir

  1. Pemilik Lama Mengajukan Pemblokiran
    Biasanya terjadi saat kendaraan dijual, namun belum dilakukan balik nama.

  2. Terkait Kasus Hukum atau Kriminalitas
    Kendaraan terlibat dalam tindak pidana, lalu STNK diblokir untuk penyelidikan.

 

Data Tidak Sesuai atau Ganda
Kesalahan data atau kendaraan terdaftar lebih dari satu kali bisa menyebabkan pemblokiran.

Baca Juga: Rekomendasi HP Rp1,5 Jutaan Terbaik 2025: Murah, Tapi Nggak Murahan!

Cara Mengaktifkan STNK yang Diblokir

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali STNK yang telah diblokir:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X