daerah

Tega-teganya Hukum Siswa Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Oknum Guru di Medan Akhirnya Dapat Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:01 WIB
Siswa duduk dan belajar di lantai karena nunggak SPP (Dok: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Seorang oknum guru di Medan, Sumatra Utara yang tega menghukum siswa belajar di lantai karena menunggak SPP akhirnya mendapat sanksi.

Peristiwa yang membuat heboh dunia pendidikan itu terjadi di SD Yayasan Abdi Sukma, pada Rabu 8 Januari 2025.

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan membenarkan guru di sekolahnya itu memaksa siswa duduk di lantai.

Baca Juga: Heboh Dugaan Pungli Rp2,6 Juta untuk Makan Siang Guru di SMAN 2 Cileungsi, Diancam Tak Dapat Kartu Ujian

Bahkan, siswa malang itu harus duduk dan belajar di lantai selama tiga hari pada Senin 6 Januari 2025 hingga Rabu 8 Januari 2025.

Pada hari ketiga, ibunda siswa yang duduk di kelas 4 SD datang dan melihat anaknya belajar di lantai karena menunggak SPP selama 3 bulan dan belum mengambil rapot.

Ahmad Parlindungan mengatakan, oknum guru yang juga wali kelas siswa itu telah mendapat sanksi skorsing dan dirumahkan oleh pihak yayasan.

"Sudah kita berikan juga sanksi, setelah viral suasana tidak kondusif. Jadi saya bilang mulai hari Senin istirahat di rumah sampai tenang, sampai kondusif, nanti kelanjutannya disampaikan," ujarnya, Selasa 14 Januari 2025.

Pihaknya, kata Ahmad, tak pernah memberi perintah untuk menghukum siswa yang menunggak pembayaran SPP.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 2.500 Meter di Atas Puncak

Bahkan, pihak yayasan berusaha mencari dana bantuan untuk siswa kurang mampu seperti bantuan operasional sekolah (BOS).

"Kami di sekolah itu memberikan prioritas bantuan enam bulan gratis dari Januari sampai Juni untuk uang sekolah. Juli sampai Desember itu baru bayar, uang sekolahnya kelas 4 sampai kelas 6 itu Rp60.000," jelasnya.

Kemudian, ada pula bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 79 siswa termasuk siswa MI yang dihukum duduk di lantai.

"(MI) dapat PIP di tahun 2022, 2023, dan 2024, nilainya itu Rp450.000 per tahun," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini