KONTEKS.CO.ID - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution kembali memperpanjang masa status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan gempa bumi di wilayahnya.
Perpanjangan terhitung mulai 25 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025 mendatang dan tercantum dalam surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu 24 Desember 2025.
"Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan selama 7 hari terhitung tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025," demikian isi surat keputusan tersebut mengutip Kamis, 25 Desember 2025.
Baca Juga: Stasiun Bumi Rancabungur Indonesia Sukses Luncurkan Roket BlueBird Block-2 Milik ISRO India
Kepada tim penanganan darurat bencana dan instansi serta perangkat daerah terkait, Bobbi menugaskan untuk melanjutkan penanganan.
"Menangani situasi dan keadaan tanggap darurat dalam rangka pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana, penanggulangan dan penanganan bencana serta pemulihan di wilayah yang terdampak bencana," lanjutnya.
Penanganan bencana dilakukan berpedoman pada perundang undangan yang berlaku dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi Sumatera Utara Tahun 2025.
Sementara, disebutkan biaya dibebankan pada APBN, APBD, dan P-APBD Sumut tahun Anggaran 2025.
"Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.***