Sebanyak enam jorong di Nagari Malalak Timur dan Nagari Utara, Kecamatan Malalak, hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.
Adapun Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, hanya bisa dilalui melalui sungai atau melewati daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian Jorong Pambatuangan, Nagari Lawang, Kecamatan Matur hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua.
Baca Juga: Prabowo Gaspol Bangun Kampung Haji Indonesia: Investasi Besar di Makkah, Siap Tampung 23 Ribu Jemaah
Berikutnya Jorong Lambeh, Nagari Ampek Koto Palembayan dan Jorong Sumbarang Aia, Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, baru bisa diakses dengan jalan kaki.
Selain itu empat jorong di tiga nagari, Kecamatan Tanjung Raya, sudah bisa diakses setelah dibangun jembatan darurat.
Baca Juga: Polri Disebut Tak Akan Lagi Kirim Polisi Aktif ke Kementerian-Lembaga Usai Putusan MK
Rahmat menyampaikan, pihaknya masih terus berupaya dan bekerja keras untuk membuka akses jalan agar lalu lintas kembali normal.
"Kami berusaha secepat mungkin," ujarnya.***