“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Indra.
Kejati Sumut menyangka Dante Sinaga dan Joko Susilo melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***