daerah

Kejati Sumut Tetapkan 2 Pejabat Inalum Tersangka Korupsi 8 Juta Dolar AS

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:44 WIB
Dua pejabat Inalum usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kejati Sumut. (Ist)

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Indra.

Kejati Sumut menyangka Dante Sinaga dan Joko Susilo melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini