daerah

Terungkap, 15 WN China Penyerang Prajurit TNI di Ketapang Pegang KITAS Disponsori PT Sultan Rafli Mandiri

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:39 WIB
Belasan WNA China serang prajurit TNI di area tambang emas Ketapang, Kalbar. Ternyata pegang KITAS disponsori PT Sultan Rafli Mandiri (Foto: Ilustrasi AI/Instagram/@kotamempawah)

KONTEKS.CO.ID - Belasan warga negara asing (WNA) asal China dilaporkan menyerang anggota prajurit TNI di area tambang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu sore, 14 Desember 2025.

Peristiwa penyerangan terjadi sekitar pukul 15.40 WIB sore. Para pelaku disebut tidak hanya melakukan intimidasi, tetapi juga membawa sejumlah senjata berbahaya saat menyerang prajurit TNI yang berada di lokasi.

Kekinian terungkap, 15 WN China itu merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Baca Juga: Berlatar Belakang Militer, RUPSLB Antam Setuju Angkat Eks Tim Mawar Untung Budiharto Jadi Direktur Utama

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menyebut, seluruh WN China itu memiliki Kitas dengan sponsor perusahaan.

Sebagai informasi, Kitas merupakan dokumen izin tinggal sementara yang wajib dimiliki WNA untuk tinggal legal di Indonesia.

Tujuan izinnya seperti bekerja, sekolah, investasi, atau menikah dengan WNI.

"15 WNA tersebut adalah pemegang KITAS dengan sponsor PT SRM," ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia, dalam keterangannya, mengutip Selasa, 16 Desember 2025.

Pihaknya, kata Ida Bagus, tak akan tinggal diam terkait kabar penyerangan kepada prajurit TNI di area PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang itu.

Baca Juga: Satgas PKH Spill Deretan Nama-Nama Perusahaan Pemicu Banjir dan Tanah Longsor di Sumatra

"Untuk saat ini mereka (15 WN China) masih ditangani oleh Polres Ketapang dan kita siap support aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan orang asing," tegasnya.

Kemudian, kata Ida Bagus, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memantau dan memonitor keberadaan orang asing.

Adapun, langkah yang dilakukan yakni pengawasan di wilayah kerja Imigrasi Ketapang dan melalui Wadah TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).

"Kami juga sering melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk deteksi dini pelanggaran Keimigrasian dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia karena WNA wajib mematuhi peraturan di Indonesia," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini