Menurut Winarko, tindakan yang diambil tersebut merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum.
Kedua instansi tersebut menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali.
"Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya," katanya.
Sebelumnya, Bonnie Blue dan rekannya Jackson Liam Andrew dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat 12 Desember 2025.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya Bencana di Sumatra Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Belum Terlambat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger (Bonnie Blue)," Hakim I Ketut Somanasa.
"Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," imbuhnya.***