KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tahan tiga tersangka korupsi kredit fiktif bank BUMN Unit Banguntapan periode 2020-2024 rugikan negara Rp3 miliar.
"Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta," kata Herwatan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY di Yogyakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Adapu ketiga tersangkanya yakni PAW selaku pegawai bank periode 2021-2023, SNSN selaku pegawai bank periode 2023-2024, dan SAPM selaku agen mitra Ultra Mikro (UMi).
Baca Juga: JPU Nyatakan Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta Rugikan Negara Rp299 Miliar
Ia menjelasakan alasan penyidik melakukan penahanan yakni menghindari mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Penyidik menahan tersangka PAW, SNSN, dan SAPM selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP saat menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara
Hermawan menyampaikan, tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga ahli, terdiri ahli hukum pidana, keuangan negara, dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik juga mendapat alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan nilai kerugian sekitar Rp3,39 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut," katanya.
Baca Juga: Kejari Jakpus Sita Dua Mobil Mewah Terkait Korupsi Kredit Rp122 Miliar Bank BUMN ke Tiga Perusahaan
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari peran SAPM sebagai agen mitra yang mencarikan orang untuk dijadikan debitur KUR, Kupedes, dan Kupra.
Tersangka SAPM lantas meminjam KTP, KK, dan mengurus surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif. Setelah itu, menyerahkan berkasnya kepada PAW dan SNSN guna diproses sebagai pengajuan kredit.