KONTEKS.CO.ID – Polda Riau beslah uang Rp3 miliar dan aset milik bandar sabu jaringan internasional. Pembeslahan atau penyitaan tersebut karena diduga dari hasil penjualan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira pada Selasa, 2 Desember 2025, menyampaikan, penyidik menyita uang dan aset itu milik tersangka AA.
AA adalah bandar nartkotika yang menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Laporan Warga Bikin Sindikat Sabu 21,9 Kilogram Tumbang di Entikong
"Mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas di Riau," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik menyita uang dan aset tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit tersangka AA.
Penerapan pasal TPPU tersebut untuk memiskinkan tersangka tindak kejahatan narkotika. Ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus 27 kilogram sabu pada 9 November 2025.
Baca Juga: Ini Tampang Dua WNI yang Ditangkap di Thailand karena Bawa Pil Ekstasi dan Sabu
Kala itu, penyidik mencokok dua orang kurir sabu, yakni RF (31 tahun) dan HR (30 tahun) di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru, Riau.
Putu Yudha mengatakan, setelah menangkap dan menyita sabu, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Akhirnya menuju kepada tersangka AA.
Para kurir mengaku diperintahkan AA untuk menjemput dan mengantarkan sabu ke gudang penampungan di Pekanbaru dengan upah Rp8 juta per kg-nya.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp10,6 Miliar
Penyitaan uang dan berbagai aset tersebut untuk memiskinkan bandar AA supaya tidak bisa lagi menggerakan jaringannya untuk merusak masyarakat.
Adapun tersangka AA memakai beberapa rekening orang lain untuk bertransaksi guna menyamarkan uang hasil tindak kejahatannya seolah-olah dari usaha yang sah.