daerah

Ketua KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp25 Miliar dari APBD

Sabtu, 8 November 2025 | 10:45 WIB
Ketua KPU Bengkulu Selatan tersangka korupsi dana hibah. (X @KPU_ID)

KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, yang juga telah menahan EO untuk kepentingan penyidikan.

Dana yang diselewengkan mencapai Rp25 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Baca Juga: Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Airsoft Gun dengan Tulisan Welcome to Hell

Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian.

“Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nomor: Prin694/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025,” ujar Denny saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 November 2025.

Ia menambahkan, EO ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 6 hingga 25 November 2025 di Rutan Kelas II B Manna.

Baca Juga: JK Murka! Lahan Miliknya di Makassar Disebut Diserobot, Nusron Wahid Turun Tangan

Modus Penyimpangan Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan

Menurut Denny, EO diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu, namun ditemukan adanya indikasi kuat penyelewengan.

EO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Pastikan Dua Kerangka Manusia Hangus di Kwitang Korban Hilang Demo Akhir Agustus, Ini Identitasnya

Dua Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Dijerat

Dalam kasus yang sama, Kejari Bengkulu Selatan sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR dan bendahara dana hibah AA.

Keduanya diduga ikut terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Halaman:

Tags

Terkini