“Langkah ini tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memperkuat integritas institusi Polri secara keseluruhan," ucap Kombes Henry.
Ia menjelaskan, seluruh proses ini selaras dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 504 tanggal 27 September 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan senjata api dinas sesuai standar operasional yang ketat.
"STR ini menjadi panduan utama yang menandakan tingginya standar profesionalisme Polri, di mana setiap personel wajib mematuhi protokol ketat untuk menghindari penyalahgunaan," pungkasnya. ***