Setelah itu, Septian bertindak seolah pengacara warga dan mengikat kontrak jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta.
Dari hasil transaksi, Arsin bin Asip menerima imbalan Rp16,5 miliar. Sebanyak Rp4 miliar dibagikan ke warga yang identitasnya dicatut, masing-masing Rp10 juta.
Sisanya dikuasai Hasbi dan dibagi ke para terdakwa, termasuk Arsin yang mendapat Rp500 juta.
Berlanjut ke Perusahaan Lain
Menariknya, lahan yang sudah dijual ke PT Cakra Karya Semesta itu kemudian dialihkan ke PT Intan Agung Makmur dengan harga lebih tinggi, yakni Rp39,6 miliar. Praktik ini membuat kerugian negara semakin besar.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***