KONTEKS.CO.ID – Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) menggagalkan penyelundupan minumas keras (miras) tradisional ilegal jenis Moke melalui Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dankodaeral VII, Laksda TNI Joni Sudianto, dalam keterangan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, menyampaikan, sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton miras ilegal tersebut diselundupkan melalui perairan antarpulau di NTT.
"Berhasil diamankan ketika truk-truk pengangkut keluar dari kapal di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, Jumat, 15 Agustus 2025," ujarnya.
Baca Juga: Viral Promosi Toko Miras di Malang, Influencer King Abdi Diperiksa Polisi
Ia menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh sehari sebelumnya mengenai rencana masuknya dua truk Colt Diesel bermuatan Moke.
Kedua truk tersebut menumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.
Informasi tersebut segera ditidaklanjuti dilapangan dan setelah diyakini kebenarannya, tim gabungan berjumlah 9 personel disebar di titik-titik potensial kegiatan illegal, yakni jalur keluar kendaraan dan penumpang.
"Fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang," kata Joni.
Baca Juga: Video Viral Pegawai Dinas PUPR Kutai Timur Pesta di Kantor, Ada Sawer dan Botol Miras
Ketika kapal bersandar, ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi. Personel langsung memeriksa muatan truk.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan puluhan drum dan jirigen berisi Moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya ditaksir sekitar Rp408.300.000," katanya.
Selain Moke, pada saat pemeriksaan muatan truk, personel TNI AL mendapati berbagai barang lain, seperti gula sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya.
"Salah satu sopir sekaligus pemilik miras tersebut berinisial UA, mengaku membeli Moke di Pulau Sabu," ujarnya.
Joni menyampaikan, miras tersebut akan diedarkan di Kota Kupang. Adapun sopir truk kedua berinisial KR, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut.