daerah

MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram! Ini 6 Poin Pentingnya

Senin, 14 Juli 2025 | 16:14 WIB
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)

5. Adu Sound Dinilai Haram Mutlak

Fenomena battle sound atau "adu sound" juga mendapat perhatian khusus. Aktivitas ini dinilai menimbulkan mudarat, yaitu:

- Menyebabkan kebisingan ekstrem

- Mengarah pada pemborosan (tabdzir)

- Merusak barang atau fasilitas umum

Karena itu, MUI menyatakan haram secara mutlak.

6. Ada Kerugian? Wajib Ganti Rugi!

Apabila penggunaan sound horeg menimbulkan kerugian fisik atau materi terhadap orang lain, maka pengguna wajib mengganti kerugian tersebut.

Ini termasuk bentuk tanggung jawab hukum dan moral.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, menyampaikan bahwa fatwa ini diterbitkan untuk mendorong ketertiban dan keharmonisan sosial.

Baca Juga: Kejagung Sudah Tak Bisa Mundur, Harus Kejar Riza Chalid dan Bawa ke Pengadilan

Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak merugikan orang lain.

"Bersenang-senang itu boleh, asal tidak merampas hak orang lain untuk tenang." – MUI Jatim

Fatwa ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara acara maupun pengguna sound system agar tak lagi abai terhadap dampak sosial dan kesehatan publik.***

Halaman:

Tags

Terkini