5. Adu Sound Dinilai Haram Mutlak
Fenomena battle sound atau "adu sound" juga mendapat perhatian khusus. Aktivitas ini dinilai menimbulkan mudarat, yaitu:
- Menyebabkan kebisingan ekstrem
- Mengarah pada pemborosan (tabdzir)
- Merusak barang atau fasilitas umum
Karena itu, MUI menyatakan haram secara mutlak.
6. Ada Kerugian? Wajib Ganti Rugi!
Apabila penggunaan sound horeg menimbulkan kerugian fisik atau materi terhadap orang lain, maka pengguna wajib mengganti kerugian tersebut.
Ini termasuk bentuk tanggung jawab hukum dan moral.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, menyampaikan bahwa fatwa ini diterbitkan untuk mendorong ketertiban dan keharmonisan sosial.
Baca Juga: Kejagung Sudah Tak Bisa Mundur, Harus Kejar Riza Chalid dan Bawa ke Pengadilan
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak merugikan orang lain.
"Bersenang-senang itu boleh, asal tidak merampas hak orang lain untuk tenang." – MUI Jatim
Fatwa ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara acara maupun pengguna sound system agar tak lagi abai terhadap dampak sosial dan kesehatan publik.***