daerah

Geram Gara-Gara Longsor Tambang Cirebon, Dedi Mulyadi Senggol Perhutani: Disewakan ke 3 Yayasan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:22 WIB
Dedi Mulyadi mengatakan lokasi longsor tambang Cirebon yang menewaskan 17 orang berada di lahan Perhutani. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID -  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan lokasi longsor tambang Cirebon yang menewaskan 17 orang berada di lahan Perhutani.

Dedi Mulyadi mengatakan lahan tersebut disewakan kepada tiga yayasan yang mengelola tambang batuan tersebut seluas 30 hektare.

"Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani," kata Dedi pada Sabtu 31 Mei 2025.

Dedi mengaku banyak mendapati lahan Perhutani berubah menjadi areal tambang. Menurutnya, Perhutani merupakan perusahaan milik negara yang mengelola hutan bukan area pertambangan.

Baca Juga: Teknologi AI Clothes Try On, Suatu Inovasi yang dapat Permudah Konsumen Bergaya Sesuai Keinginan

"Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang," ujarnya.

"Dulu perkebunan itu menjadi PT sewa tanah, nah sekarang Perhutani menjadi PT sewa Lahan untuk pertambangan. Nah ini perusahaan BUMN yang aneh-aneh ini segera memperbaiki diri. Ini dosa ini," kata Dedi menambahkan.

Dedi menegaskan akan memanggil Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon. Ia memerintahkan Pemda Kabupaten Cirebon untuk mengalihfungsikan tambang maut ini menjadi kawasan hutan kembali.

Baca Juga: Program Makkah Route Imigrasi Arab Saudi dan Indonesia Layani Hampir 100 Ribu Jamaah Haji 2025

"Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan," katanya.

Sebelumnya Dedi mengaku sudah menutup lokasi tambang Galian C Gunung Kuda yang longsor tersebut. Ia juga telah mencabut izin pertambangan yang dipegang oleh tiga yayasan.

"Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin. Pencabutan izin dari tambang ini. Ini kan dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren. Koperasi Pondok Pesantrennya bernama Al-Azhariyah," kata Dedi.

Baca Juga: PDIP Desak Kejagung Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judol, Harli Siregar Bilang Begini

"Dan kemudian, di samping ini ada dua lagi kan, ada dua tambang yang sama, yang dikelola oleh Yayasan. Jadi, tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam," tutupnya.***

Tags

Terkini