KONTEKS.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan diperpanjang. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan, langkah ini diambil lantaran masih banyak wajib pajak yang belum melunasi tunggakannya jumlahnya mencapai hampir 6 juta orang.
"Pertama, dari sisi jangka waktu terlalu mepet. Melayani hampir 6 juta wajib pajak yang menunggak itu bukan perkara gampang," ujar Dedi seusai menghadiri open house Ketua MPR Ahmad Muzani di Jakarta, Rabu, 2 April 2025.
Baca Juga: Rupiah Anjlok Setelah Lebaran ke Rp16.731! Trump Kembali Jadi Biang Kerok?
Antrean Panjang, Periode Pemutihan Diperpanjang
Dedi mengakui, program pemutihan pajak kendaraan di Jabar mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Namun, tingginya antusiasme ini justru menimbulkan antrean panjang di kantor-kantor Samsat.
"Saya melihat antrean yang begitu panjang, ini merepotkan baik bagi petugas maupun wajib pajak," kata Dedi.
Untuk mengurai kepadatan dan memastikan semua masyarakat terlayani, Pemprov Jabar akhirnya memutuskan memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ray Sahetapy Dishalatkan di Masjid Istiqlal, Dimakamkan di TPU Tanah Kusir pada 4 April 2025
"Agar tidak terjadi antrean yang terlalu panjang, maka waktunya diperpanjang, supaya masyarakat tidak perlu berdesak-desakan dan semua bisa terlayani dengan baik," ungkap Dedi.
Tunggakan 15 Tahun, Warga Akhirnya Bayar Pajak
Dedi menuturkan, program pemutihan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat. Banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak hingga 15 tahun akhirnya bersedia melunasi kewajibannya.
"Kan tidak mungkin kita menunggu sampai mereka sanggup. Lebih baik dibebaskan tunggakan lamanya, mereka cukup bayar satu tahun, dan terbukti mereka berbondong-bondong membayar," jelas mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi optimistis, kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Jika targetnya tercapai, tahun ini jumlah wajib pajak yang membayar bisa naik signifikan.
Baca Juga: Tol Jakarta Cikampek Diberlakukan Contraflow, Pemudik Diminta Waspada dan Antre
"Kalau dari 6 juta yang menunggak, bisa membayar 4 juta, berarti ada tambahan pembayaran pajak dari 4 juta wajib pajak kendaraan bermotor," kata Dedi.
Dengan diperpanjangnya program ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda. ***