KONTEKS.CO.ID - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap karena dugaan asusila dan narkoba.
Penangkapan terhadap Kapolres Ngada dilakukan langsung oleh aparat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Maret 2025.
Baca Juga: Profil Mars Ega Legowo Putra, Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan
Petugas Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Kamis 20 Februari 2025.
Saat penangkapan, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk pengamanan. Hingga hari ini, mantan Kapolres Sumba Timurmasih ditahan di Mabes Polri untuk mejalani pemeriksaan.
Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, Kapolres Ngada bakal dijatuhi tindakan tegas jika terbukti melanggar atau melakukan tindak pidana.
Baca Juga: KBRI Tokyo dan KMII Jepang Gelar Rangkaian Kegiatan Semarakkan Ramadan 2025
Ia menjelaskan, kalau seorang perwira menengah (pamen) dengan jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melanggar, maka kewenangan pemeriksaan diambil-alih oleh Divisi Propam Polri. Hal itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," pungkas Henry. ***