• Senin, 22 Desember 2025

Ada Polisi Nakal? Lapor Segera ke Nomor Hotline Pengaduan Propam Polri, Aktif 24 Jam!

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 00:57 WIB
Prompam Polri menyediakan hotline khusus WhatsApp Yanduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan aksi oknum polisi.  (Humas Polri)
Prompam Polri menyediakan hotline khusus WhatsApp Yanduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan aksi oknum polisi. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Masyarakat kini lebih mudah untuk melaporkan oknum polisi nakal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sekarang Prompam Polri membuka hotline khusus bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian.

Ketersediaan hotline khusus ini dicuitkan oleh akun X resmi @divpropam. Masyarakat pun meresponsnya secara positif.

Baca Juga: Sempat Ucapkan Allahu Akbar, Lansia di Pamulang Meninggal Kelelahan Usai Antre Beli Gas LPG 3 Kg

Dalam unggahannya, Propam Polri mengatakan, masyarakat dapat langsung membuat pengaduan melalui aplikasi WhatsApp. Caranya dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141 yang aktif selama 24 jam.

“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik," kata @Divpropam, terlihat Senin 3 Februari 2025.

"Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," tambahnya.

Baca Juga: Yuk Lihat Lebih Dalam Apple iPad Air 5, Tablet Canggih nan Tangguh untuk Dipakai Sehari-hari

Selain melalui WhatsApp Yanduan, masyarakat juga dapat datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.

Cara Melaporkan Pelanggaran Polisi di WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi

Di akun yang sama, Propam Polri ikut menebar panduan lengkap tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Baca Juga: Warga Sulit Beli LPG 3 Kg, Warganet Teriak Presiden Prabowo Pecat Bahlil Lahadalia

  1. Pertama, masyarakat akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, mereka akan mendapatkan nomor layanan pengaduan masyarakat Propam Polri.
  2. Selanjutnya, pelapor menerima tautan untuk melengkapi data diri. Termasuk mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah foto KTP dan selfie dengan KTP.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan untuk diisi oleh pelapor.
  4. Kemudian, setelah pengaduan dikirimkan, masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan dan dapat mengecek perkembangan laporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Sebelumnya, saluran pengaduan ini resmi diluncurkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono. Ia menegaskan layanan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.

Baca Juga: Nyaman dan Mudah, Ini Panduan Menghapus Sampah Cache di Laptop

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran lainnya,” ujar Syahardiantono pada 21 Juni 2024.

Syahardiantono menegaskan layanan pengaduan ini beroperasi penuh selama 24 jam. Harapannya, masyarakat tak ragu melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Seluruh masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Nanti akan dituntun oleh petugas,” janjinya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X