daerah

Heboh 48 Hektare Kawasan di Pesisir Pantai Deli Serang Dipagari Pengusaha

Minggu, 23 Februari 2025 | 12:45 WIB
Kawasan pesisir pantai di Deli Serdang, Sumatra Utara seluas 48 hektare dipagari pengusaha (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Kasus terkait pagar laut kembali mengemuka. Kali ini, terjadi di pesisir Pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kawasan hutan lindung seluas 48 hektare di wilayah itu dipagari dengan seng oleh pengusaha tambak.

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri merespons kejadian tersebut.

Baca Juga: Bukan Dirjen Pajak, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Pihaknya, kata Zakky, akan melakukan peninjauan lokasi pada Senin, 24 Februari 2025 besok.

"Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ungkap Zakky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 23 Februari 2025.

Zakky mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.

Baca Juga: Rano Karno Ungkap Pramono Anung Sedang di Magelang, PDIP Jadi Ikut Retret?

Selanjutnya, jika lokasi tersebut merupakan lahan hutan, maka akan langsung dilakukan pembongkaran.

"Kawasan hutan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya," tegasnya.

"Ini melanggar hukum dan sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai siapa pun," lanjutnya.

Zakky juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut berperan aktif dalam menjaga wilayah hutan lindung, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Sinopsis Study Group Episode 9, Han Wul Menyebarkan Berita Palsu

Hal itu agar tidak ada penyerobotan, baik oleh individu maupun perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini