Pemprov Jabar Tak Bisa Beri Sanksi
Sementara, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meminta pihak sekolah baik negeri maupun swasta tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus dengan alasan apapun.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Deden Saepul Hidayat mengatakan, hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
"Sebetulnya, dari dulu juga sudah kami lakukan. Ini penegasan kembali dari Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk diingatkan kembali bahwa ijazah itu harus segera diberikan kepada yang haknya," ujar Deden, pada Kamis 30 Januari 2025.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi ijazah yang ditahan karena masalah biaya di tingkat SMA/SMK/SLB negeri.
Baca Juga: Disersi 9 Hari, Oknum Prajurit TNI AD Ngaku Bunuh Pacar di Tangsel
"Di (sekolah) negeri itu lebih kepada anak-anak yang tidak sempat sidik jari dan sebagainya, tidak ada kaitan dengan biaya," ujarnya.
"Kalau swasta, ada kemungkinan memang berkaitan dengan masalah biaya, tapi pada prinsipnya kami sampaikan tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Deden menegaskan, ijazah merupakan hak siswa yang telah lulus untuk mendapatkan pengakuan selesai melakukan suatu pendidikan.
Namun, Disdik Jabar tidak dapat mencampuri lebih dalam terkait masalah tunggakan biaya siswa di sekolah swasta.
"Tapi kami ingin tegaskan bahwa ijazah itu harus ada di sekolah dan tidak boleh ditahan, termasuk ada masalah dengan keuangan," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran, setiap sekolah punya waktu hingga 3 Februari 2025 untuk menyerahkan ijazah kepada siswanya yang sudah lulus.
"Kalau ada yang belum, nanti tanggal 3 Februari, kami akan klarifikasi lagi kepada pihak satuan pendidikan, kenapa tidak disampaikan, ada berapa banyak yang belum dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Juara Nasional Lomba Atletik Senior, Rekor Dunia Pecah
Pihak Disdik Jabar pun akan bertemu dengan sekolah-sekolah swasta untuk mengetahui kendalanya.
Pihaknya, lanjut Deden, tidak akan meberikan sanski bagi sekolah yang tidak menyerahkan ijazah kepada siswanya hingga tenggat waktu yang diberikan habis.
Artikel Terkait
Jawa Tengah dan 4 Provinsi Ini Akan Dilakukan Modifikasi Cuaca untuk Mencegah Banjir
Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Bakti Sosial di Distrik Kiwirok Papua Pegunungan
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Tangkap DPO KKB di Sentani Jayapura, Ini Perannya
Waspada! 3 Bibit Siklon Sebabkan Potensi Hujan Ekstrem di Wilayah Ini Hingga 7 Februari 2025
PT Timah Minta Maaf Karyawan Ejek Honorer Berobat Pakai BPJS, Netizen: Kalau Tak Dipecat Pasti Titipan Orang Dalam