KONTEKS.CO.ID - Polri menegaskan akan menindak pengendara yang nekat mencopot pelat nomor polisi di kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Hal itu merespons banyaknya pengendara di Probolinggo yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menyiasati tilang elektronik.
Kini, polisi memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR).
"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, melansir Antara, Jumat 4 November 2022.
Polisi akan mengawasi dan menertibkan pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan di lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan tersebut.
Diketahui, Polri kerap menggelar operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," ujar Aan.