• Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Sudah Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Photo Author
- Senin, 12 September 2022 | 20:44 WIB
Tarif Angkot di Bogor resmi naik sebesar Rp2 ribu (Dok Beritasatu)
Tarif Angkot di Bogor resmi naik sebesar Rp2 ribu (Dok Beritasatu)


KONTEKS.CO.ID - Tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor naik sebesar Rp2 ribu imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).





"Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, pada Senin, 12 September 2022.





Dikatakan Agus, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.





Menurut Agus, kebijakan itu dibuat setelah Pemkab Bogor berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).





"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kami dengan Organda, kami sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor," jelas Agus.





Agus menyebutkan, Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.





Sedangkan angkutan antarkota ataupun antarprovinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X