• Senin, 22 Desember 2025

Tolak Pembangunan Gereja, Maarif Institute Sebut Walkot dan Wawalkot Cilegon Melanggar Konstitusi

Photo Author
- Sabtu, 10 September 2022 | 16:41 WIB
Wali Kota Cilegon tanda tangani petisi penolakan pembangunan gereja (Dok tangkapan layar).jpg
Wali Kota Cilegon tanda tangani petisi penolakan pembangunan gereja (Dok tangkapan layar).jpg



"Kalau penolakan itu dilakukan oleh waga negara, anggota masyarakat biasa, barangkali bisa disebut sebagai bentuk aspirasi, atau hak untuk berekspresi, walau ini pun perlu dipertanyakan, karena menghalangi pendirian tempat ibadah dan atau menghalangi orang lain untuk beribadah adalah bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain," jelas Rohim.





Selain melanggar konstitusi, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta juga dinilai melanggar Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.





Berdasar data yang dari Maarif Institute, secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97 persen, Protestan 0,84 persen, Katolik 0,77 persen, Hindu 0,26 persen, dan Buddha 0,16 persen. Dari kelima agama itu, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam.





"Jumlah masjid 381, musala 387, sementara Gereja Protestan, Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alias zero!" ujar Rohim.





Apa pun alasannya, tegas Rohim, menghalangi pembangunan rumah ibadah merupakan tindakan diskriminatif dan membuktikkan bahwa toleransi beragama yang setiap saat dipidatokan dengan penuh semangat dan anti diskriminasi yang selalu menghiasi orasi, semuanya omong kosong belaka.





"Di Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang bapak berdua pimpin, omong kosong itu begitu nyata adanya," tegas Rohim.





Maarif Institute juga menyebut bahwa pernyataan ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan atau mengecam, tapi sebagai bentuk nasihat terhadap sesama Muslim.





Maarif Institute juga menganjurkan agar Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta menaati konstitusi dan undang-undang serta memberi kebebasan kepada warga negara yang berada di wilayah Cilegon untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X