• Minggu, 21 Desember 2025

Tolak Pembangunan Gereja, Maarif Institute Sebut Walkot dan Wawalkot Cilegon Melanggar Konstitusi

Photo Author
- Sabtu, 10 September 2022 | 16:41 WIB
Wali Kota Cilegon tanda tangani petisi penolakan pembangunan gereja (Dok tangkapan layar).jpg
Wali Kota Cilegon tanda tangani petisi penolakan pembangunan gereja (Dok tangkapan layar).jpg


KONTEKS.CO.ID - Penolakan Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta terhadap pembangunan gereja di wilayahnya mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak.





Awalnya, penolakan tersebut berawal ketika sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.





Sementara, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut.





Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abd Rohim Ghazali, menilai, sikap yang ditunjukkan Helldy dan Sanuji merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi.





"Apakah tidak sadar bahwa apa yang Bapak berdua lakukan itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," dalam keterangan pers, Sabtu, 10 September 2022.





Dikatakan Rohim, penolakan pendirian tempat ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan tindakan yang sengaja menghalangi-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianut.





Menurut Rohim, keberadaan rumah ibadah merupakan keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama. Penghalangan pendirian rumah ibadah juga sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X