• Senin, 22 Desember 2025

Duka Banjir Belum Sirna, Truk Pengangkut Sawit Masih Saja Konvoi Hilir Mudik di Jalanan Aceh

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 05:23 WIB
Viral truk pengangkut sawit konvoi hilir mudik di jalanan Aceh (Foto: Instagram/@jakarta.keras)
Viral truk pengangkut sawit konvoi hilir mudik di jalanan Aceh (Foto: Instagram/@jakarta.keras)

Dalam laporan resminya pada 9 Desember 2025, WALHI mencatat kerusakan mencapai 889.125 hektar, belum termasuk aktivitas ilegal yang tidak tercatat dalam izin resmi.

“Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di tiga provinsi tersebut,” tulis WALHI.

Organisasi itu juga meminta pemerintah menindak tegas aktivitas ilegal—mulai dari penebangan liar, pertambangan tanpa izin, hingga perkebunan sawit ilegal, yang dinilai memicu kerentanan bencana.

“Bencana yang menimbulkan kerugian besar harus menjadi momentum koreksi total kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup,” tegas WALHI.

5.208 Hektare Hutan Aceh Jadi Kebun Sawit

Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menegaskan bahwa proses evaluasi dan pencabutan izin perusahaan harus dilakukan transparan dan berpihak pada penyelamatan lingkungan serta pemulihan hak masyarakat.

Menurut Uli, kerusakan yang terjadi bukanlah kejadian baru.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan DAS di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah berlangsung belasan tahun, bahkan lebih,” ujar Uli.

Baca Juga: Reklamasi Diakali Sawit, Audit Diabaikan: WALHI Serang Kelonggaran Negara pada Korporasi Tambang

Ia menekankan bahwa Pasal 72 UU Kehutanan memberi wewenang kepada Menteri Kehutanan untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk mengganti rugi dan memulihkan kerusakan lingkungan.

“Jika penegakan hukum dilakukan sejak dulu, kerusakan sebesar ini bisa jadi tidak terjadi,” lanjutnya.

WALHI juga mengungkap, 5.208 hektare kawasan hutan di Aceh telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oleh 14 perusahaan, tersebar di tujuh kabupaten yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Dampaknya sangat besar: 954 DAS rusak, dengan 60 persen berada dalam kawasan hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis Aceh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X