• Minggu, 21 Desember 2025

Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan Pakaian Olahraga Senilai Rp6,1 Miliar di Pelabuhan Patimban

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 18:48 WIB
Personel TNI AL dari Lanal Cirebon menghentikan truk pengangkut baju olahraga ilegal di Pelabuhan Patimban, Subang, Jabar. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Lanal Cirebon)
Personel TNI AL dari Lanal Cirebon menghentikan truk pengangkut baju olahraga ilegal di Pelabuhan Patimban, Subang, Jabar. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Lanal Cirebon)
KONTEKS.CO.ID – Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon mengagalkan  upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan potong pakaian olahraga tanpa dokumen Kepabeanan di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Selasa, 2 Desember 2025.
 
Komandan Lanal (Danlanal) Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, menyampaikan, berbagai jenis pakaian olahraga dalam sebuah truk berjumlah sekitar 41.280 pcs ditaksir senilai Rp6,1 miliar.
 
Faisal menjelaskan, penggagalan penyelundupan pakaian olahraga tersebut bermula saat Tim F1QR Lanal Cirebon pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB melaksanakan operasi penyekatan.
 
 
Langkah itu dilakukan untuk memeriksa kendaraan yang baru saja selesai bongkar dari KMP Ferrindo 5 yang tiba dari Pontianak. 
 
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, berhasil mengamankan satu unit truk Fuso yang muatannya diduga kuat adalah barang ilegal," ujarnya.
 
Menurut Faisal, estimasi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dan pelaku diduga melanggar Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
 
 
“Seluruh barang bukti termasuk kendaraan dan sopir saat ini telah diamankan di Mako Lanal Cirebon," katanya.
 
Lanal Cirebon telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.
 
Danlanal Cirebon juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI AL, khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, serta aparat penegak hukum lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X