Dugaan inilah yang kini akan menjadi modal baru bagi perlawanan warga Dago Elos. Angga secara terang-terangan menyebut bahwa jika hasil pengukuran hari ini berbeda dengan data 1975, warga akan menggunakan temuan tersebut untuk melaporkan Pemkot ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Jaga Peluang Indonesia, Gregoria Melangkah ke Semifinal Kumamoto Masters 2025
"Artinya, bagi kami di warga Dago Elos, sebetulnya ini sudah muncul dugaan Pemkot melakukan data fiktif untuk pelaporan aset negara," pendapatnya.
Warga kini menuntut Pemkot Bandung untuk bersikap ksatria. Mereka mendesak agar Pemkot segera mencabut produk hukum (surat penetapan wali kota) tahun 1975 yang menjadi dasar klaim mereka.
Sebagai gantinya, Pemkot harus menerbitkan surat penetapan baru yang didasarkan pada data faktual hasil pengukuran hari ini. "Buat sesuatu yang baru sesuai dengan data faktual di lapangan hari ini," desak Angga.
Baca Juga: KPAI Kecam Ulah Gus Elham Cium Anak Perempuan: Menyerang Harkat dan Martabat Anak
Di tengah pertaruhan nasib warga Dago Elos, pihak pelaksana pengukuran justru memilih bungkam.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat, yang hadir di lokasi, menolak memberikan penjelasan detail terkait hasil pengukuran.
Ia menyerahkan sepenuhnya rilis informasi kepada Pemkot Bandung, pihak yang kini datanya sedang dipertaruhkan oleh warganya sendiri.
"Alhamdulillah lancar. Tapi nanti tunggu [rilis] pemkot. Kami diundang saja,” jawab Yayat singkat.***
Artikel Terkait
Kebakaran di Balai Kota, Pemkot Bandung Pastikan Seluruh Dokumen Aset Selamat
Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Bandung
Pemkot Bandung Buka Penerimaan 1.082 PPPK, Terbanyak untuk Guru
Kejari Cecar Wakil Wali Kota Bandung Erwin 28 Pertanyaan Terkait Korupsi di Pemkot Bandung
Kejari: Pemeriksaan Saksi Buat Terang Perkara dan Calon Tersangka Korupsi Pemkot Bandung