Hasilnya belum diumumkan ke publik, tetapi F diperbolehkan pulang 24 jam setelah ditangkap, tepat pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.
“Saya pulang malam itu juga, sekitar jam sembilan malam, pas 24 jam setelah dibawa,” kata dia.
Lapor Propam dan Balik Gugat Tuduhan
Tak tinggal diam, F pada 27 Agustus 2025 resmi melaporkan dugaan salah tangkap ke Unit Propam Polres Blitar.
Selain itu, ia juga melaporkan tetangganya sendiri yang menjadi pihak penuduh, ke Satreskrim Polres Blitar atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kronologi Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut di Bandara Kualanamu, Iskandar ST Tempuh Langkah Hukum
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik di Blitar dan dunia maya, terutama karena video kesaksian F telah dibagikan ribuan kali di berbagai platform media sosial.
Polisi Akui Ada Proses Internal
Menanggapi polemik tersebut, AKP Momon Suwito saat dikonfirmasi media hanya memberi jawaban singkat, tanpa membeberkan kronologi lengkap peristiwa itu.
“Iya itu anggota saya, saat ini tengah ditangani oleh Propam,” ujarnya, Sabtu, 8 November 2025.
Pernyataan singkat itu belum menjelaskan secara rinci apakah ada pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan terhadap F atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota yang terlibat. Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.***
Artikel Terkait
Heboh Pelaku Kasus Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Nggak Kuat Nahan Siksaan Hingga Disetrum
Pegi Diputus Bebas, Ibu Vina Cirebon: Senang, Berarti Salah Tangkap
Diduga Salah Tangkap dan Kekerasan Oknum Polisi, Pria di Cianjur Ngadu ke Dedi Mulyadi
Kronologi Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut di Bandara Kualanamu, Iskandar ST Tempuh Langkah Hukum
Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol