KONTEKS.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menonaktifkan sementara petugas perlintasan.
Penonaktifan itu setelah terjadinya kecelakaan antara KA 161 Bangunkarta dengan kendaraan umum di kawasan Prambanan, Selasa lalu.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan langkah tersebut diambil sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Baca Juga: APPSI Tak Habis Pikir Gubernur Riau Abdul Wahid Tergiur Remeh Temeh
“Saat ini petugas sudah dinonaktifkan. Kami masih menunggu hasil investigasi,” ujarnya.
Insiden terjadi sekitar pukul 10.35 WIB di perlintasan sebidang antara Stasiun Brambanan dan Maguwo.
Kereta Bangunkarta yang melaju dari arah timur menabrak sebuah sepeda motor dan mobil yang melintas bersamaan.
Baca Juga: Data KPK: 51 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Berasal dari Daerah karena Biaya Politik Tinggi
Feni menuturkan kronologi pasti serta penyebab kecelakaan masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Ia enggan menanggapi dugaan kelalaian petugas palang pintu yang sempat beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat palang belum tertutup, meski sinyal kereta telah berbunyi.
Baca Juga: MAKI Kembali Tekan KPK, Somasi Kedua Siap Dilayangkan Jika Satori dan Heri Gunawan Tak Ditahan
“Proses pemeriksaan masih berlangsung bersama kepolisian. Kami belum bisa menyampaikan detail apa pun sebelum hasil resmi keluar,” katanya.
Kecelakaan tersebut menelan tiga korban jiwa dari total sembilan korban yang terlibat.***
Artikel Terkait
KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Kereta Turangga dan Bandung Raya, Sinyal Hingga Alat yang Sudah Tua
Kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres Terjadi di Magetan, Empat Orang Meninggal Dunia
Jumlah Kecelakaan Kereta di Jakarta Meningkat, KAI Beri Peringatan
Penyelidikan Kecelakaan Kereta Api di Prambanan, Fokus Dugaan Palang Pintu Bermasalah