KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan tewasnya Niko Saragih harus dipandang sebagai ancaman serius keselamatan wartawan.
"Mengingat peran wartawan sebagai penyambung lidah masyarakat dan mitra strategis kepolisian," kata Irvan Saputra pada Minggu, 2 November 2025.
Sedangkan dari perspektif hak asasi manusia (HAM), lanjut Irvan, kematian Niko Saragih menyentuh hak paling mendasar, yakni hak untuk hidup.
"Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya," kata dia.
Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Lebih jauh, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang dan negara wajib melindunginya.
Resolusi Dewan HAM PBB juga menekankan perlindungan khusus terhadap pekerja media dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.
LBH Medan juga menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menangani kasus ini.
"LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Segera ambil alih kasus a quo," katanya.
LBH Medan juga mendesak kepolisian memproses kasus tewasnya Niko secara transparan dan terbuka kepada publik, termasuk penyampaian hasil penyidikan, autopsi, serta temuan lain yang relevan dengan perkara ini.***
Artikel Terkait
Wartawan Diintimidasi dan Diusir Saat Liput Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Wartawan Bisa Berobat Gratis di Luar BPJS Kesehayan ke RSPPN Panglima Soedirman
LBH Medan Nilai Polsek Medan Baru Tak Serius Usut Kasus Tewasnya Wartawan Niko Saragih
LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tewasnya Wartawan Niko Saragih
LBH Medan Ungkap Lima Kejanggalan Tewasnya Wartawan Niko Saragih