Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jateng melakukan pencekalan terhadap Bambang Raya. Artanto menyampaikan, pemanggilan sudah dilakukan dan rencananya pekan depan akan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tamat! The Haunted Palace Episode 16: King Possessed, Kematian Ratu, dan Boom Twist
"Kemudian dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan panggilan yang bersangkutan dan saat ini kami sudah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Artanto.
"Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah itu di bawah umur atau dewasa. Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan," kata Artanto menambahkan.
Respons Bambang Usai Jadi Tersangka
Saat dihubungi lewat WhatsApp, Bambang Raya mengatakan saat ini sedang berada di Jakarta. Namun dia akan kembali ke Semarang akhir pekan ini. Di pesan itu dia menyematkan nama inisialnya.
Baca Juga: Ancaman Gempa Megathrust, Ini Daftar Wilayah RI yang Bakal Kena plus Tsunami 1,8 Meter Ancam Jakarta
Bambang Raya mengatakan dia sedang mencari cara untuk menghadapi kasus yang menyeretnya.
"Inggih saya lagi cari cara bagaimana menghadapi fitnah-fitnah ini. Mohon doa panjenengan, semoga Tuhan memberi kemudahan kepada saya. Amien. Matur nuwun. (BR)," ujar Bambang.***
Artikel Terkait
Susul PKS, Giliran Hanura Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU RI
Ganjar Pranowo Dampingi Megawati Terima OSO dan Pengurus Hanura
Kunjungi DPP PDIP, Hanura Resmi Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024
TPN Ganjar Berduka, Sekjen Partai Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia
Pulang dari Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Bus Rombongan Kader Hanura Terguling di Tol Solo-Ngawi