KONTEKS.CO.ID - Gunung Kuda, yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Tempat itu telah lama dikenal sebagai lokasi penambangan batu alam.
Sejak 2004, aktivitas penambangan di kawasan ini telah berlangsung.
Tambang di sana menghasilkan batu kapur yang digunakan sebagai bahan baku semen, batu alam, dan keramik.
Metode Penambangan dan Dampaknya
Penambangan di Gunung Kuda umumnya dilakukan dengan teknik 'undercutting', yaitu menggali dari bawah bukit.
Metode ini menyebabkan struktur tanah di atasnya menjadi labil, meningkatkan risiko longsor.
Pada Juni 2023, sebuah longsor terjadi di area tambang.
Namun, saat itu tidak menimbulkan korban jiwa karena aktivitas penambangan telah dihentikan sementara sebelumnya.
Baca Juga: Korban Jiwa Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon Terus Berjatuhan
Dampak Sosial dan Lingkungan
Aktivitas penambangan di Gunung Kuda memberikan dampak positif seperti peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Namun, dampak negatifnya juga signifikan, termasuk kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara akibat debu, dan potensi bencana alam seperti longsor.
Penelitian menunjukkan kualitas air di sekitar area tambang tergolong tercemar sedang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Periksa 6 Saksi
Kewenangan Pengawasan dan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku kesulitan dalam menindak aktivitas penambangan di Gunung Kuda karena kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Artikel Terkait
Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Longsor, Puluhan Orang Tewas Tertimbun
Longsor di Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah keluarkan Peringatan Berkali-kali