• Senin, 22 Desember 2025

Polri Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Narkoba Sindikat Internasional di Aceh

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 21:52 WIB
Polisi membongkar kasus pencucian uang hasil narkoba yang dikendalikan narapidana di dalam lapas. Foto: Ist
Polisi membongkar kasus pencucian uang hasil narkoba yang dikendalikan narapidana di dalam lapas. Foto: Ist

“Saat ini kami masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam membantu operasi ini,” ujarnya.

Penyidik juga tengah mendalami peran tersangka M sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan. Kami belum bisa mengungkap lebih jauh karena masih ada teknik penyidikan lanjutan,” kata Santoso.

Tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X