“Saat ini kami masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam membantu operasi ini,” ujarnya.
Penyidik juga tengah mendalami peran tersangka M sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan. Kami belum bisa mengungkap lebih jauh karena masih ada teknik penyidikan lanjutan,” kata Santoso.
Tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Asusila dan Narkoba, Propam Polri Bekuk Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Pelibatan TNI Tangani Narkoba Disebut Lebihi Kapasitas, Ini Tugasnya dalam OMSP