KONTEKS.CO.ID - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025.
Instruksi tersebut mengatur pelaksanaan salat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta pengajian di setiap satuan pendidikan di Aceh.
Mualem mengumumkan Ingub tersebut dalam acara peluncuran yang diadakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada Ahad malam.
Peluncuran ini berlangsung setelah salat isya dan tarawih berjamaah di hadapan para jamaah.
Dengan dikeluarkannya Ingub ini, seluruh ASN dan masyarakat di Aceh diwajibkan untuk menunaikan shalat berjamaah dan menghentikan aktivitas apapun ketika adzan berkumandang.
Selain itu, Ingub ini juga mewajibkan murid dan siswa di satuan pendidikan formal untuk mengaji Al-Qur'an selama 15 menit sebelum memulai kegiatan belajar.
Gerakan Aceh Berwakaf
Selain Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf pada kesempatan yang sama.
Gerakan ini bertujuan untuk mempromosikan wakaf produktif demi memajukan ekonomi gampong serta memperkuat ekosistem wakaf di Aceh.
Mualem berharap agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat lebih baik dan mendapat rida Allah SWT.
Musaf Al-Qur'an
Sebagai bagian dari acara, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al-Qur'an yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh dalam waktu 12 hari.
Mushaf yang diterima Gubernur merupakan salinan dari mushaf yang dipeluk oleh imam besar Masjid Raya Baiturrahman, yang syahid dalam perang Aceh pertama melawan Belanda.
Mushaf asli tersebut saat ini disimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Baca Juga: Profil Iskandar, Pengusaha Aceh yang Bangun Calypte Holding dan Indonesia Airlines
Artikel Terkait
Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Gara-Gara Pakai Seragam Jamaah Al Zaytun: Itu Pemberian Panji Gumilang
Jenis Vaksin Pneumonia, Efek Samping, serta Jadwal Pemberian untuk Jamaah Haji dan Umroh