KONTEKS.CO.ID — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas, karena proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa dipungut biaya.
Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 dan diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Anak Usaha Japfa, Suri Tani Pemuka Resmi Raih Sertifikasi AEO dari Bea Cukai
Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru oleh pemilik pertama dari dealer.
Artinya, untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya balik nama.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Meskipun gratis dari sisi BBNKB, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain setelah proses balik nama, yakni:
Baca Juga: Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab, Meninggal Dunia: Deretan Tokoh Hadiri Pemakaman
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai kendaraan. Besarannya tercantum di STNK.
-
SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor. Jika menunggak, dikenakan denda.
-
Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk roda dua atau tiga.
-
Penerbitan TNKB: Rp60.000 untuk roda dua atau tiga.
-
Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk roda dua atau tiga.
Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.