• Senin, 22 Desember 2025

Terjawab Kenapa Mobil CBU Lama Sampai: Wajib Lolos Uji Tipe, Pakai Ban SNI, dan Bebas Huruf Jepang.

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:15 WIB
Gambar mobil Daihatsu Sigra 2025 (Youtube/autoscope)
Gambar mobil Daihatsu Sigra 2025 (Youtube/autoscope)

KONTEKS.CO.ID - Bagi konsumen di Indonesia, proses menunggu unit mobil yang diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) seringkali terasa sangat lama dan tidak semudah yang dibayangkan.

Namun, di balik lamanya waktu tunggu tersebut, terdapat serangkaian proses regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh produsen.

Regulasi ini dirancang bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi konsumen di Tanah Air dari segi keamanan, kesesuaian teknis, dan kemudahan penggunaan.

Baca Juga: Bertemu Langsung Paus Leo, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Deklarasi Istiqlal

Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani, membeberkan kerumitan ini saat membahas impor Daihatsu Rocky Hybrid dari Jepang.

Ia menjelaskan bahwa sebuah mobil CBU tidak bisa otomatis langsung masuk dan dijual di Indonesia.

Setiap unit harus lolos dua gerbang regulasi utama terlebih dahulu, yakni proses homologasi dan serangkaian uji tipe yang ketat.

Baca Juga: Akhir Oktober Basah: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Guyur Jabodetabek Sore Ini

Proses inilah yang berdampak langsung pada jaminan kualitas yang akan diterima konsumen. Sri Agung mencontohkan, produsen di Jepang tidak bisa asal kirim.

Mereka harus memodifikasi mobilnya agar sesuai standar lokal, seperti memastikan ketersediaan ban yang sudah lolos Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Misal sensor ECU sesuai ganti ban yang ada nggak supplier dengan SNI itu dipenuhi, baru diproduksi di Jepang," katanya, mengutip Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Elektabilitas Meroket, Blak-blakan Rocky Gerung Tuding Menkeu Purbaya Incar Pilpres 2029

Lebih jauh, perlindungan terhadap konsumen juga menyentuh aspek vital dalam penggunaan sehari-hari, yakni bahasa.

Regulasi Indonesia secara tegas melarang adanya huruf atau karakter asing non-Inggris pada kendaraan. Ini berarti, produsen di Jepang harus membersihkan semua panel instrumen dan layar hiburan dari huruf kanji atau hiragana sebelum dikirim ke konsumen Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X