• Minggu, 21 Desember 2025

Video Viral Aksi Atlet Peserta Sirnas Remas Shuttlecock Saat Bertanding, Begini Respons PBSI

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 22:00 WIB
Taufik Hidayat, Wakil Ketua Umum PBSI  1 merespons video viral atlet peserta Sirnas remas shuttlecock (Kemenpora)
Taufik Hidayat, Wakil Ketua Umum PBSI 1 merespons video viral atlet peserta Sirnas remas shuttlecock (Kemenpora)


KONTEKS.CO.ID - Video aksi tak sportif atlet peserta sirkuit nasional (sirnas) meremas shuttlecock saat bertanding viral.

Atlet tersebut meremas shuttlecock sebelum servis dalam pertandingan Sirnas B Kepulauan Riau-Batam 2025.

Pemain yang berasal dari klub PB Exist Badminton itu meremas shuttlecock baru saat match point hingga bola meluncur lebih cepat.

Baca Juga: Eks Pemain Sirkus OCI, Ngadu ke DPR: Kalau Salah, Kami Ditonjok, Disambit Pakai Sandal Kayu Pak Jansen

Wakil Ketua Umum I PBSI, Taufik Hidayat merespons kejadian tersebut. Kata dia, aturan soal hal tersebut masih tabu dan tidak melanggar regulasi.

Sebab, belum ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Namun, dia mengakui tindakan tersebut sangat tidak sportif.

“Sebenarnya itu kan aturannya masih tabu ya. Kalau secara hukum melihatnya nggak ada apa-apa. Memang hal itu tidak sportif saja. Balik lagi ke atletnya nggak sportif,” ungkap Taufik kepada wartawan mengutip Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: Comeback Ceria Ansu Fati: Starter Lagi Usai 6 Bulan dan Dipuji Hansi Flick

Dari sisi aturan, lanjutnya, tidak ada yang mengatur hal itu.

"Itu kan aturannya nanti di perwasitan internasional. Itu ada etiknya, tapi saya rasa itu tidak sportif," ucapnya.

Peraih medali emas Olimpiade Athena 2004 itu mengisahkan pernah mengalami kejadian serupa.

Kala itu, wasit yang memimpin pertandingan juga tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak ada regulasi yang mengatur.

Baca Juga: Mengungkap Tradisi Pemakaman Paus Fransiskus dengan Tiga Peti: Makna Simbolis dan Proses Sakralnya

“Itu balik lagi ke jiwa atletnya gimana tidak sportif. Tapi semua orang kayaknya bisa melakukan hal itu selama payung hukumnya enggak ada,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X