Baca Juga: PBSI Gelar Seleknas 2025 untuk Pantau dan Perekrutran Atlet Pelatnas Tahap Kedua
Dengan pengaturan lelang yang diduga dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, yang diduga kuat atas perintah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, telah merugikan negara hingga Rp9,7 triliun.
Patut diduga adanya penyalahgunaan karena pemenang lelang ini adalah perusahaan yang baru berdiri 10 hari sebelum pelaksanaan lelang dibuka.
Perusahaan tersebut juga belum memiliki uang, tapi bisa menang lelang. Dalam prosesnya, hanya satu perusahaannya ini saja.
Baca Juga: 2 dari 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Diduga terjadi patgulipat atau kongkalikong dari proses lelang. Kemudian uang diperolah dari pinjaman dari Bank BNI cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
Meski perusahaan ini baru berdiri, tapi bank pemerintah ini langsung menggelontorkan pinjaman yang tidak sedikit.***