nasional

Kejagung Akan Beri Perlindungan Hukum kepada Guru Besar IPB

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero, ahli yang menghitung kerugian negara Rp271 triliun. (Konteks.co.id/Jimmy Radjah)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  (Kejagung) Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Bambang Hero Saharjo merupakan ahli yang ditunjuk oleh Kejagung untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis dkk. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di arena Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kejaksaan Bakal Jadi Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional

Harli menjelaskan, pemberian perlindungan hukum itu juga telah diatur dalam KUHAP. Kejagung, kata Kapuspenkum, punya kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.

"Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah," ujarnya.

Di sisi lain, nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Ini berarti majelis hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Istri Mendiang Sandy Permana: Saya Mau Nyawa Dibayar Nyawa

"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," kata Harli.

Sebelumnya, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. terkait perhitungan kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah.

Dalam sidang perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. 

Baca Juga: Alasan Meutya Hafid Lantik Buzzer Politik Rudi Sutanto Jadi Staf Khusus

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.***

Tags

Terkini