• Senin, 22 Desember 2025

BPK Temukan Ada Masalah dalam Anggaran Belanja Kejagung, Nilai Capai Rp10,7 Triliun

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 19:22 WIB
BPK temukan  masalah pengelolaan belanja di lingkungan Kejagung (Dok Istimewa)
BPK temukan masalah pengelolaan belanja di lingkungan Kejagung (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah pengelolaan belanja di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Catatan BPK, pengelolaan belanja di Kejagung yang bermasalah itu berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun 2022.

BPK mengungkapkan, terdapat 12 temuan masalah terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“LHP BPK yang tercatat dalam Penatausahaan Belanja Barang dan Jasa Belum Tertib Kejaksaan RI Tahun 2022 pada LRA (Audited) menyajikan realisasi belanja sebesar Rp10.798.163.737.988,00 atau 98,89% dari anggaran sebesar Rp10.919.809.511.000,00. Hasil pemeriksaan atas belanja barang dan jasa menunjukkan beberapa permasalahan,” tulis BPK mengutip Senin, 12 Agustus 2024.

Temuan tersebut di antaranya yakni, Pelaksanaan Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Empat Pekerjaan Belum Sesuai Dengan Ketentuan Sebesar Rp2,4 Miliar Kejaksaan RI pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp4.590.457.223.000,00 dan realisasi sebesar Rp4.560.454.262.951,00 (Audited) atau sebesar 99,35 persen.

“Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp694.891.434.803,00 dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp3.865.562.828.148,00,” ujar BPK.

Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyebabnya, karena masing-masing PPK kurang cermat melakukan pengawasan, mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.

Terkait hal itu, BPK merekomendasikan Jaksa Agung agar menginstruksikan JAM Pengawasan selaku APIP menguatkan pengawasan dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Kejaksaan RI.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah merespons temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut.

"Kejagung telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK dan berdasarkan Laporan hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Temuan BPK, progress prosentase tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 89,61 persen,” kata Harli kepada wartawan.

Harli menyebut, telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki administrasi dan prosedur terkait belanja barang dan jasa setelah temuan BPK.

“Kejagung melakukan penyempurnaan Surat Edaran Jambin No 02 tahun 2020, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Kejaksaan RI menjadi Surat Edaran Jaksa Agung (proses finalisasi),” jelasnya.

Ke depan, tambah Harli, Kejagung memastikan bahwa ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran tidak terjadi di masa mendatang.

"Dengan melakukan Perencanaan Anggaran yang lebih matang berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan Renstra dan Renja serta melakukan pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional dengan melibatkan Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mulai dari Penyusunan Anggaran sampai dengan Pelaporan Keuangan,” terangnya.

Selain itu, tambah Harli, Kejagung juga akan lebih mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur belanja barang dan jasa di seluruh unit kerja.

“Dengan melakukan evaluasi atas belanja kontraktual baik belanja modal maupun belanja barang pada aplikasi omspan terkait kepatuhan penyampaian data kontrak, penyelesaian kontrak dan pembayaran kontrak,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X