KONTEKS.CO.ID - Pecah rekor KPK di kasus dugaan suap pergantian antar-waktu atau PAW Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto diungkit tim kuasa hukum Sekjen PDIP tersebut.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengatakan, ada penyimpangan dari kondisi normal pada penetapan KPK terhadap status pimpinan PDIP itu.
Sebab, ungkap dia, untuk pertama kalinya sejak KPK hadir pada 27 Desember 2002, mereka merilis hingga empat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mempidanakan kliennya.
"Yang ingin kami informasikan, sejak KPK berdiri pada 27 Desember 2002 silam. Saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru pada kasus ini KPK menerbitkan bukan dua, tiga, tapi empat sprindik hanyada pada satu perkara," beber Patra di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, melansir Senin 13 Januari 2025.
Baca Juga: Cara Merawat AC di Rumah agar Tak Cepat Kotor
"Baru kali ini (sprindik 4 kali), lebih dari 22 tahun di KPK berdiri," keluhnya.
Ia mensinyalir banyaknya penerbitan sprindik memperlihatkan para penyidik KPK tak sepakat dalam penetapan Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap PAW.
"(Para penyidik) tak akan bersepakat, masih ada penyidik yang masih baik untuk diri KPK," klaimnya.
Ironisnya, Patra menduga, untuk penangani kasus ini KPK sudah merogoh kocek lebih banyak dari nilai dugaan suap perkaranya. Dugaan suap pada perkara ini nilainya ratusan juta rupiah, tapi biaya penyelidikannya tembus 10 kali lipat.
Baca Juga: Merebak Fenomena Koin Jagat Berhadiah Ratusan Juta, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Buka Suara untuk Para Hunter
Terkait sprindik, ia menyebiut sprindik pertama KPK rilis di tanggal 9 Januari 2020. Lalu tiga tahun kemudian, sprindik kedua terbit tanggal 5 Mei 2023.
Dan sprindik ketiga serta keempat pada 23 Desember 2023. "Mulai dari penetapan tersangka Harun Masiku pada Januari 2020, masyarakat bisa mempertanyakan berapa banyak anggaran yang sudah KPK gunakan. Termasuk operasi pencarian Harun Masik di dalam dan luar negeri," cetus Patra. ***