KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential thershold 20 persen kursi DPR yang telah digugat oleh mahasiswa dari Yogyakarta.
Dalam pembacaan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 2 Januari 2025, MK mengabulkan permohonan para pemohon, bahwa semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol tidak berdasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Baca Juga: Terungkap Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Mobil Rental
Lalu apa sebenarnya presidential threshold itu?
Presidential threshold adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ambang batas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.
Berikut bunyi aturan tersebut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: 10.548 Personel Perwira Polisi Naik Pangkat, Kapolri Pimpin Langsung Upacaranya
Pasal Mengatur Presidential Threshold
Penerapan presidential threshold diatur dalam Pasal 223, 224, dan 225 dalam Undang-Undang tersebut.