nasional

Menteri Hukum Supratman Minta Polemik Denda Damai Koruptor Diakhiri, Mahfud Singgung Selalu Cari Dalil Pembenar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:16 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik denda damai bagi koruptor. (IG: @kemenkumhamri). (IG @kemenkumhamri)

KONTEKS.CO.ID - Memunculkan kontroversi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor.

 

Seperti tidak memahami aturan yang ada, bahwa penerapan denda damai memang hanya berlaku bagi kejahatan ekonomi dan bukan koruptor seperti yang telah disampaikan Kejaksaan Agung.

 

Karena itu, Supratman meminta agar wacana wacana penerapan denda damai bagi koruptor disudahi. Meski dia mengelak bahwa tidak pidana ekonomi sebenarnya juga merugikan negara.

Baca Juga: Nominasi Pasangan Terbaik MBC Drama Awards 2024: Yoo Yeon Seok dan Chae Soo Bin dari When the Phone Rings?

"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi,” ujar Supratman di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.

 

“Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," katanya lagi.  

 

Diketahui wacana penerapan denda damai koruptor ini disampaikan Supratman bahwa perkara korupsi bisa saja dihentikan di luar pengadilan. Ini bila koruptor membayar damai yang disetuju oleh jaksa agung.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun, Efisiensi Dilakukan Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan

Bahkan Supratman sempat menyampaikan dalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

 

Halaman:

Tags

Terkini