KONTEKS.CO.ID - Memunculkan kontroversi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor.
Seperti tidak memahami aturan yang ada, bahwa penerapan denda damai memang hanya berlaku bagi kejahatan ekonomi dan bukan koruptor seperti yang telah disampaikan Kejaksaan Agung.
Karena itu, Supratman meminta agar wacana wacana penerapan denda damai bagi koruptor disudahi. Meski dia mengelak bahwa tidak pidana ekonomi sebenarnya juga merugikan negara.
"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi,” ujar Supratman di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," katanya lagi.
Diketahui wacana penerapan denda damai koruptor ini disampaikan Supratman bahwa perkara korupsi bisa saja dihentikan di luar pengadilan. Ini bila koruptor membayar damai yang disetuju oleh jaksa agung.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun, Efisiensi Dilakukan Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan
Bahkan Supratman sempat menyampaikan dalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.